Hari ini tema kajian di DT mengenai hukum waris...
Saat tanya jawab,
Ada penjelasan yang menyentuh hatiku.
Kurang lebihnya seperti ini;
Kewajiban berbakti antara anak perempuan dan laki laki adalah sama.
Nah lantas bagaimana setelah menikah.
Sewajarnya anak perempuan ikut suaminya. Bagaimana beliau bisa berbakti kepada orangtuanya?
Kewajiban istri berpindah ke suami.
Jadi suami juga harus berbakti kepada orangvtua istri (mertua).
Disini orang tua kandung suami dan mertua, suami memiliki kewajiban yang sama untuk berbakti kepada dua belah pihak.
Namun jika suami sibuk, maka istrilah yang harus mengcovernya.
Contoh simpelnya.
Jika orang tua istri meminta bantuan (misal uang), maka harus membantu tentu dengan peraetujuan suami.
Tetapi tanpa prsetujuan suami pun sang istri boleh memberi dengan catatan uang trsebut merupakan hak milik si wanita.
Nah.. Dari manakah kepemilikan harta
(*tidak berarti harus bekrja lho ya). Namun cukup mampu berpenghasilan.....
Karena merujul surat al ahzab ayat 33
Bahwa diaebutkan kewajiban bersedah itu atas muslim dan muslimah.
Bersedekahnya istri (diluar dari harta suami, dengan kata lain kepemilikan istri sendiri)
Pemahaman yang amik pahami dan bisa terapkan untuk kita semua:
#1 berdoalah dan berikhtiarlah menikah dengan suami yang terus membimbing dan menjadibimam untuk selalu berbakti kepa orang tua
#2 berdoalah agar ditemukan dengan suami yang tidak pelit (adil kepada kedua belah pihak keluarha)
#3 teruslah berkarya.. Meski tak harus bekerja..setelah menikah sebagai anita kita wajib punya harta kepemilikan sendiri untuk penghasilan kita. Disanalah ladangbsedekah jariyah kita diluaar nafkah suami
#4 berbakti terus kepada kedua orang tua.. Ayah ibu ayah mrtua dan mama mertua.. Bismillah
0 komentar:
Posting Komentar
terimakasih telah berkunjung, maaf belum bisa menulis dengan baik.. jazakillah :)